UIN Sunan Kalijaga dan BRIN Paparkan Policy Brief Pengembangan Pariwisata Warisan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung

Temanggung, 17 September 2026 - Tim peneliti kolaborasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan sekaligus menyerahkan policy brief hasil penelitian tentang pengembangan pariwisata warisan di Kabupaten Temanggung. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Loka Bhakti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Temanggung, tersebut diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung sebagai forum diseminasi hasil penelitian, dialog kebijakan, dan penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

Policy brief yang dipaparkan berjudul “Rekonfigurasi Ekosistem Pariwisata Pedesaan: Mengintegrasikan Heritage, Masyarakat, dan Tata Kelola untuk Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Temanggung.” Dokumen kebijakan tersebut disusun berdasarkan penelitian “Pengembangan Pariwisata Warisan di Kabupaten Temanggung: Narasi dari Situs Liyangan, Sendang Sengon, Sendang Endong, dan Alam Sewu”. Tim peneliti terdiri atas Muh. Isnanto, Dandung Budi Yuwono, dan Muhammad Nur Ichsan Azis dari BRIN, serta Ahmad Izudin, Khotibul Umam, dan Hijrian Angga Prihantoro dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta para camat dari wilayah Temanggung bagian utara, yaitu Kecamatan Ngadirejo, Candiroto, Bejen, Tretep, dan Wonoboyo. Kegiatan juga melibatkan kepala desa yang wilayahnya menjadi lokasi dan kawasan pendukung penelitian, meliputi Desa Purbosari, Banjarsari, Pringapus, Giripurno, dan Tegalrejo. Kehadiran unsur pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa membuka ruang untuk menguji kesesuaian rekomendasi penelitian dengan kebutuhan dan kondisi pengembangan pariwisata di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Temanggung memiliki modal warisan budaya dan alam, kesadaran kolektif, serta partisipasi masyarakat yang kuat. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya terhubung dalam satu ekosistem pariwisata yang terpadu. Sejumlah tantangan yang teridentifikasi meliputi fragmentasi tata kelola, ketidakselarasan regulasi, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, pembiayaan yang belum terintegrasi, lemahnya jejaring pasar, serta promosi dan pencitraan destinasi yang masih berjalan secara parsial. Karena itu, pendekatan pembangunan perlu diarahkan dari sekadar “membangun desa wisata” menuju “membangun ekosistem pariwisata desa” yang adaptif, kontekstual, dan berbasis karakter lokal.

Tim peneliti merekomendasikan empat agenda kebijakan utama, yaitu pembentukan mekanisme koordinasi lintas sektor, penyusunan peta jalan pengembangan yang berbeda sesuai karakter setiap desa, peningkatan kapasitas pengelola dan akses pasar, serta diversifikasi sumber pembiayaan. Rekomendasi tersebut dilengkapi dengan peta jalan implementasi 2026–2030, pembagian peran antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, BUMDes, Pokdarwis, komunitas, pengelola warisan, akademisi, dan pelaku usaha. Penyerahan policy brief kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat kebijakan pariwisata pedesaan yang terintegrasi, menjaga warisan budaya dan lingkungan, serta menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih nyata bagi masyarakat lokal.