Praktikum adalah kegiatan dan atau training praktis
yang dilakukan oleh mahasiswa/i di bawah pengawasan
profesional. Dalam hal ini, praktikum IKS disebut dengan
Praktik Pekerjaan Sosial (PPS) menjadi kegiatan
praktek mahasiswa di lembaga layanan sosial atau institusi
yang dituju serta lingkungan masyarakat di sekitarnya
di mana mereka mendapatkan supervisi baik dari praktisi
profesional (Pembimbing lembaga) maupun dosen pembimbing
lapangan (Pembimbing kampus).
Manfaat praktikum secara umum akan memberikan
mahasiswa pengalaman yang integratif berkaitan dengan
teori di kelas dan aplikasi praktisnya di lapangan. Praktikum
sangat bermanfaat dalam hal memberikan mahasiswa
pengetahuan dan keterampilan praktis bekerja dengan
klien dan keragaman lingkungannya dalam konteks yang
sebenarnya (real life situation). Manfaat lainnya adalah
mahasiswa belajar untuk menjadi seorang profesional
yang menggunakan pengetahuan, keterampilan dan etika
profesional untuk memberikan pelayanan yang berkualitas
(quality service) kepada masyarakat dampingan.
Dalam rangka mendapatkan pengalaman praktis
bekerja secara komprehensif dengan klien dan lingkungannya
sesuai dengan mandat pekerja sosial profesional, maka ada
6 tahapan praktikum yang harus dijalani oleh mahasiswa,
yaitu:
a. Engagement (menjalin relasi); pada tahapan ini
mahasiswa menjalin relasi/kontak awal, mengenal
klien, keluarga, lembaga, dan masyarakat sekitar
klien, dengan terlibat dalam kegiatan klien, lembaga
atau masyarakat.
b. Assesment; mahasiswa praktikan melakukan
identifikasi masalah dan analisa masalah yang
dihadapi klien yang berkaitan dengan dirinya sendiri,
keluarga, lembaga, dan atau masyarakat sekitarnya
(peer group, guru, dll).
c. Planning (perencanaan); mahasiswa merencanakan
berbagai alternative solusi di level mikro, mezzo,
dan makro secara terstruktur, jelas, dan terukur.
d. Pelaksanaan Intervensi; melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang menjadi solusi bagi masalah individu
klien, keluarga klien, dan masyarakat yang terkait
dengan klien
e. Evaluasi Intervensi; menilai perubahan klien
dan lingkungannya setelah intervensi selesai
dilaksanakan
f. Terminasi; mengakhiri hubungan pertolongan
antara klien dengan mahasiswa