Kuliah Umum Prodi IKS: Kebijakan Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba di Indonesia

Suasana Kuliah Umum
Saat ini Indonesia dinyatakan oleh Presiden dalam situasi darurat narkoba. Hal ini karena menurut penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan UI yang dilakukan per tahun, diperkirakan ada sekitar 30 orang mati per hari akibat narkoba. Kerugian Negara akibat narkoba bahkan mencapai 84,7 triliun. Kejahatan narkoba juga dianggap sebagai organized crime (kejahatan terorganisasi). BNN menyebut perang terhadap narkoba adalah perang asimetris (proxy war) karena dalam perang ini tidak jelas siapa musuh yang harus ditumpas. Data pengguna narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar Yogyakarta, menurut penelitian, sekitar 3 dari 100 orang adalah pengguna per tahun. Yogyakarta juga menempati rangking pertama pengguna narkoba coba-coba.
Dalam rangka mencegah penyebaran Narkoba di kampus, maka Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Kebijakan Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba di Indonesia” pada hari Jum’at, 14 September 2018 bertempat di Teatrikal Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Kegiatan yang juga merupakan penyambutan mahasiswa baru tahun 2018 ini, menghadirkan Suharyono, SIP., Kepala Seksi Pencegahan BNN DIY, dan Ferry Rahmawan, S.Sos yang berprofesi sebagai pekerja sosial adiksi di Yayasan Kunci, sekaligus juga alumni angkatan pertama Prodi IKS.
Dalam ceramahnya, Suharyono menyampaikan tentang kebijakan penanggulangan narkoba yang diarahkan pada 5 hal, yaitu 1) penanganan keseimbangan antara demand reduction dan supply reduction psikotropika, 2) re-orientasi penanganan penyalahguna dan pecandu melalui pelayanan rehabilitasi, 3) mendorong partisipasi masyarakat, 4) menyita seluruh asset jaringan sindikat narkoba, dan 5) peningkatan kerjasama dalam dan dengan luar negeri, terutama dalam penegakan hukum dan pencegahan. Penanganan Narkoba oleh BNN yang berupa pencegahan berupa sosialisasi ke masyarakat melalui berbagai media (penyuluhan masyarakat, cetak, online, media sosial), pemberdayaan masyarakat di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan masyarakat yang beresiko tinggi. Dari sisi penegakan hukum, diterapkan UU no. 35 tahun 2009. Di antara yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa penyalahguna murni dan korban dihukum rehabilitasi sosial dan medis, sedangkan pengedar dihukum penjara (pasal 127), orang tua/wali yang anaknya menjadi penyalahguna tetapi tidak melapor kepada pihak-pihak terkait dapat didenda 1 juta, penyalahguna narkoba yang telah cukup umur diberi kesempatan menjalani rehabilitasi 2 kali, jika diketahui menggunakan narkoba lagi maka akan dihukum penjara.
Tahap rehabilitasi pengguna narkoba meliputi rehabilitasi medis, sosial, dan pasca rehab berupa pendampingan keterampilan (seperti batik, telorasin, dsb). Rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah, diantaranya adalah Yayasan Kunci. Ferry Rahmawan menjelaskan tentang Pekerja Sosial Adiksi yang membantu masalah klien, keluarga, masyarakat yang mempunyai masalah atau rentan napza atau biasa disebut dengan orang dengan gangguan penyalahguna zat (OGPZ). Adiksi digolongkan sebagai penyakit yang tidak dapat sembuh, tetapi dapat pulih dengan kondisi membaik dan berfungsi kembali di masyarakat. Pekerja sosial adiksi membantu agar pengguna narkoba tidak relapse (menggunakan narkoba kembali) serta dapat diterima hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat dengan melakukan konseling, terapi kelompok, sosialisasi dan advokasi. Jika ada seseorang yang dikenal oleh masyarakat menggunakan narkoba, maka sebaiknya orang yang mengetahui tersebut tidak langsung melaporkan ke Polisi, tetapi melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor atau BNN.