Forkomkasi Yogyakarta Gelar Webinar Nasional

Minggu, 30 Oktober 2022, Forkomkasi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan webinar Nasioanal. Acara ini dengan tema “Implementasi Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban KDRT di Indonesia”. Kegiatan ini dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, kemudian dibuka oleh Siti Solechah, M.Si. Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan sambutan dari ketua Umum Forkomkasi DIY, Moh. Fawais, Mahasiswa Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Angkatan 2020, dan dimoderatori oleh Pratiwi Kurniawati Anggota Disivi KAPI Forkomkasi D.I.Y., mengundang perwakilan seluruh Regional se-Indonesia yaitu: di Jawa ada 4 (Forkomkasi Jatim, Jabar, DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta sendiri), Forkomkasi Regional Bengkulu, Sumatera bagian Utara (Sumbagut), Sulawesi, Aceh dan Papua, mengundang Ketua HMPS IKS UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Laboraturium Profesi Pengembangan Pekerjaan Sosial (LP3S) Prodi IKS UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, HMPS APMD Yogyakarta,Kemudian acara ini digelar terbuka untuk mahasiswa dan umum.

Webinar Nasional ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa dan masyarakat secara umum tentang penegakan hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengingat angka korban KDRT dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Webinar ini dilaksanakan secara online melalui zoom meeting, peserta yang aktif mendapatkan E-sertifikat, knowledge, new friends, dan expert speaker. Peserta yang hadir sebanyak 120 orang dari kalangan mahasiswa, dosen, praktisi dan masyarakat umum. Dalam webinar ini narasumber menjelaskan tentang definisi KDRT, Jenis KDRT, penyebab terjadinya KDRT, kasus-kasus korban KDRT, perlindungan hukum bagi korban KDRT.

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler