Dua Prodi Kesejahteraan Sosial Merayakan “World Social Work Day Tahun 2021” Secara Virtual

Bulan Maret adalah bulan yang istimewa bagi dunia Pekerjaan Sosial se-dunia, karena bulan ini ditetapkan oleh asosiasi-asosiasi pekerjaan sosial didunia (IASSW, IFSW, ICSW) sebagai bulan peringatan hari pekerjaan sosial se-dunia (World Social Work Day), yang bisa diperingati di hari mana pun selama bulan Maret. Sebagai bagian pilar pendidikan dari profesi pekerjaan sosial, Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga merayakan World Social Work Day (WSWD) dengan menyelenggarakan kegiatan Public Lecture (Kuliah Umum) pada Rabu, 17 Maret 2021, kerja bareng dengan Bahagian Kerja Sosial, Pusat Kajian Sains dan Masyarakat Universitas Sains Malaysia (USM). Kuliah Umum ini mengambil tema “Perlindungan Sosial dan Pekerja Sosial di Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia dan Malaysia”.

Sebelum Pembukaan ditayangkan video ucapan Selamat Hari Pekerjaan Sosial Se-dunia dari Kepala Bahagian Kerja Sosial USM, Ketua Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial Indonesia (ASPEKSI), Rektor UIN Sunan Kalijaga, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Ketua Prodi IKS UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan ini diakhiri dengan penayangan video kreatif mahasiswa IKS UIN Sunan Kalijaga dan pengumuman lomba Video kreatif dalam rangka WSWD.

Kuliah Umum ini menghadirkan 3 narasumber; Dr. Syazwani Masarah (USM), Ro’fah, Ph.D (UIN Sunan Kalijaga), Nadliful Hakim, S.Sos (Penyuluh Sosial Kab. Kendal dan Alumni IKS UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2012) dan dimoderarori oleh Muh. Ulil Absor, MA, Ph.D., peserta yang hadir sebanyak 335 orang, 90 diantaranya adalah mahasiswa USM. Peserta lainnya berasal dari berbagai latar belakang, antara lain akademisi IKS UIN Sunan Kalijaga, Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Pasundan yang sedang menjalani pertukaran pelajar di IKS UIN SUKA, UM Jakarta, UIN Mataram, UIN Ar-Raniry Aceh, UIN Alaudin Makassar, pekerja sosial, penyuluh sosial, Pendamping PKH di dinas sosial, Rumah Sakit, Puskesmas, IPSPI, LKSA, dan alumni Prodi IKS UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dr. Syazwani Masarah menyampaikan materi tentang Perlindungan Sosial di Masa Pandemi di Malaysia. Dalam paparannya tentang program perlindungan sosial, Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Kebajikan Rakyat memberikan bantuan sejumlah sekitar 75 juta RM kepada lansia, gelandangan, korban bencana, program bakul makanan (bantuan makanan pokok) per rumah tangga miskin, juga bantuan rangsangan ekonomi sebanyak RM 305 billion bagi pekerja yang terdampak. Pekerja Sosial di Malaysia, meskipun belum mendapat akta/sertifikasi profesi, bekerja memberikan dukungan kepada keluarga dan yang sakit. berperan sebagai enabler, empowerment secara fisik dan emosi, educator dan advocator.

Pekerja sosial mengalami dilemma etik saat bekerja dalam masa pandemik, sedangkan Ro’fah Ph.D menekankan penjelasannya pada Perlindungan terhadap Pekerja Sosial yang menjadiFrontlinerdi Masa Pandemi,karena sebagai pekerja frontliner pekerjaan sosial harus menjalani work from home, tetapi juga harus tetap bekerja melayani kelompok rentan. Pekerja sosial berada dalam posisi rentan ganda, bisa berpotensi tertular klien yang menderita Covid, tetapi juga bisa berpotensi menularkan kepada klien. Undang-undang Pekerjaan Sosial no 14 tahun 2019 sayangnya tidak secara rinci membicarakan perlindungan bagi pekerja sosial. UU kesehatan dan tenaga kerja juga bicara secara umum saja terkait protokol kesehatan. Perlindungan Pekerja Sosial dibicarakan secara khusus dalam kode etik pekerja sosial, bahwa pekerja sosial harus melindungi dirinya dari bahaya fisik, dan psikis. Ia merekomendasikan agar Pemerintah memberikan pengakuan yang lebih kongkret kepada pekerja sosial, karena sudah tersedia UU yang memayungi profesi Pekerjaan Sosial. Salah satu bentuk pengakuan adalah support perlengkapan perlindungan diri dan akses internet. Kondisi yang sama juga terjadi di Malaysia, USM juga sedang berjuang agar Pekerja Sosial mendapatkan Perlindungan.

Nadhiful Hakim menyinggung tentang monitoring pelaksanaan pemberian bantuan sosial di ruang lingkup kementrian. Di antara masalah yang ditemukan adalah keluhan penyaluran melalui Himbara atau transfer bank karena banyak orang tidak tahu bahwa dananya sudah masuk di rekening bank mereka, waktu pendataan yang sangat singkat hanya 1 hari sehingga banyak data yang dobel dengan bantuan PKH, BNPT, dan Pra Kerja, ada juga Pemerintah Desa yang mengeluh kebingungan menyalurkan karena banyaknya bantuan yang datang melalui desa, banyaknya warga penerima bantuan bahan makanan pokok yang lebih memilih menerima uang cash, karena lebih sesuai kebutuhan mereka. Dalam program bantuan sosial, desa termasuk didalamnya adalah Pemerintah Desa dan Pekerja Sosial Masyarakat menjadi ujung tombak dalam pendataan dan penyaluran, sehingga perlu dibekali dengan kemampuan informasi dan teknologi komputer. (Fly)